UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berisi pengertian
1. Ruang
2. Tata Ruang
3. Struktur Ruang
4. Pola Ruang
5. Penataan Ruang
6. Penyelenggaraan Penataan Ruang
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
8. Pemerintah daerah
9. Pengaturan penataan ruang
10. Pembinaan penataan ruang
11. Pelaksanaan penataan ruang
12. Pengawasan penataan ruang
13. Perencanaan tata ruang
14. Pemanfaatan ruang
15. Pengendalian pemanfaatan ruang
16. Rencana tata ruang
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah
19. Sistem internal perkotaan
20. Kawasan
21. Kawasan lindung
22. Kawasan budi daya
23. Kawasan perdesaan
24. Kawasan agropolitan
25. Kawasan perkotaan
26. Kawasan metropolitan
27. Kawasan megapolitan
28. Kawasan strategis nasional
29. Kawasan strategis provinsi
30. Kawasan strategis kabupaten/kota
31. Ruang terbuka hijau
32. Izin pemanfaatan ruang
33. Orang
34. Menteri
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 Berisi Tentang asas penataan ruang
Pasal 3 Berisi Tujuan Penyelenggaraan penataan ruang
BAB III KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Pasal 4 Berisi Klasifikasi penataan ruang
Pasal 5 Berisi Penjabaran dari pasal 4
Pasal 6 Berisi Hal hal yang harus diperhatikan dalam penataan ruang
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
Bagian kesatu
Pasal 7 Berisi Tugas pemerintah
Bagian kedua
Pasal 8 Berisi Wewenang pemerintah
Pasal 9 Berisi Penyelenggara penataan ruang dan tugasnya
Bagian ketiga
Pasal 10 Wewenang Pemerintah daerah provinsi
Bagian keempat
Pasal 11 Berisi Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
BAB V PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13
BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Bagian kesatu
Perencana Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
Tertuang dalam Pasal 14 – Pasal 18
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang wilayah nasional
Tertuang dalam Pasal 19 – Pasal 21
Paragraf 3
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Profinsi
Tertuang dalam Pasal 22 – Pasal 24
Paragraf 4
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tertuang dalam Pasal 25 – Pasal 27
Paragraf 5
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
Tertuang dalam Pasal 28 – Pasal 31
Bagian kedua
Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1
Umum
Tertuang dalam Pasal 32 – Pasal 33
Paragraf 2
Pemanfaatan Ruang Wilayah
Tertuang dalam Pasal 34
Bagian ketiga
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Tertuang dalam Pasal 35 – Pasal 40
Bagian keempat
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf 1
Umum
Diatur dalam Pasal 41
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Tertuang dalam Pasal 42 – Pasal 44
Paragraf 3
Pemanfaatan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Tertuang dalam Pasal 45
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Tertuang dalam Pasal 46
Paragraf 5
Kerja sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Tertuang dalam Pasal 47
Bagian kelima
Penataan ruang Kawasan Pedesaan
Paragraf 1
Umum
Tertuang dalam Pasal 48
Paragraph 2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Pedesaan
Tertuang dalam Pasal 49 – Pasal 51
Paragraph 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Pedesaan
Tertuang dalam Pasal 52
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Pedesaan
Tertuang dalam Pasal 53
Paragraph 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Pedesaan
Tertuang dalam Pasal 54
BAB VII PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Tertuang dalam Pasal 55 – Pasal 59
BAB VIII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Tertuang dalam Pasal 60 – Pasal 66
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA
Tertuang dalam Pasal 67
BAB X PENYIDIKAN
Tertuang dalam Pasal 68
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Tertuang dalam Pasal 69 – Pasal 75
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Tertuang dalam Pasal 76 dan Pasal 77
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Tertuang dalam Pasal 78 – Pasal 80
PENJELASAN UMUM UU NO 26 TAHUN 2007
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.
Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi,terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktorpolitik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dankelestarian lingkungan hidup.
Ruang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang- Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah.
Ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Dalam Undang- Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar