Minggu, 28 November 2010

HUKUM PERBURUHAN


HUKUM PERBURUHAN

Tujuan Hukum Perburuhan agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat Kerja
-          Upah
-          Jam Kerja & Lembur
-          Cuti dan Waktu Istirahat
-          Pekerja Perempuan
-          Perlindungan
-          Perjanjian

1.    Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum
-          Pasal 27 UUD 1945
-          UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.    Jam kerja dan Lembur
·         Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:
à 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
à Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
2.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Upah perjam
Rumus
·         Bulanan : 1 / 173 X upah / bulan
·         Harian : 3 / 20 x upah / hari
·         Borongan/ dasar satuan : 1 / 7 X rata-rata kerja sehari

Upah Lembur
Hari Kerja Biasa:
-          Jam I à 1,5 X upah per jam
-          Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam
Hari istirahat mingguan / hari raya:
-          Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
-          Jam I à 3 X upah per jam
-          Setiap jam berikutnya (Jam II) à 4 X upah per jam

3.    Cuti dan Waktu istirahat
        a.        cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya
        b.        cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid
        c.        cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½  bulan setelah gugur kandungan
        d.        cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

Cuti karena alas an penting
a.      pekerja/buruh menikah : 3 hari
b.      menikahkan anaknya : 2 hari
c.      mengkhitankan anaknya : 2 hari
d.      membaptiskan anaknya : 2 hari
e.      isteri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 hari
f.       suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 hari
g.      anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

4.    Pekerja perempuan
a.    Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
b.    Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid
c.    Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja
Pekerja Anak
·               Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun
·               Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
·               Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:
a.    Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
b.    Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00
c.    Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
d.    Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
e.    Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
f.      Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin
g.    Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barangs

5.    Perlindungan
a.    Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
b.    Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan

6.    Perjanjian kerja
a.    Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada  kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.
b.    Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja
c.    Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.\
d.    Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan
e.    Perjanjian kerja tertulis harus memuat:
·         Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
·         Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
·         Jabatan atau Jenis pekerjaan
·         Tempat pekerjaan
·         Upah yang diterima dan cara pembayaran
·         Hak dan kewajiban para pihak
·         Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
·         Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
·         Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
f.     Perjanjian kerja didasarkan pada
·         Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja
·         Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
·         Ada pekerjaan yang diperjanjikan
·         Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.    Macam macam perjanjian kerja
·         Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu
·         Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap
·         Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
·         Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
h.    Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk
i.      Hal yang diatur à hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 tahun
j.      Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
·         KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
·         KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
·         KKWT hanya diperbolehkan untuk:
-       pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
-       pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

Pemutusan Hubungan Kerja
·         pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
·         pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
·         pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
·         pekerja/buruh meninggal dunia.

Perhitungan uang pesangon
·         masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
·         masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
·         masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
·         masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
·         masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
·         masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
·         masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
·         masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
·         masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja
·         masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
·         masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
·         masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
·         masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
·         masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
·         masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
·         masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Uang pengganti hak yang seharusnya diterima
·         cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
·         biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
·         penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
·         hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.




SUMBER:
http://hukbis.files.wordpress.com/2008/05/hukum-perburuhan.ppt
http://www.scribd.com/doc/17222335/Hukum-Perburuhan




HUKUM JASA KONSTRUKSI

HUKUM JASA KONSTRUKSI

Konstruksi merupakan suatu kegiatan yang melibatkan/ menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Kegiatan konstruksi :
·         Risiko tinggi (tidak pasti, mahal, berbahaya)
·         Transaksi ekonomi dan jasa pelayanan
·         Kontrak Pekerjaan Konstruksi merupakan landasan penting dalam setiap kegiatan/aktivitas konstruksi

Kontrak (termasuk kontrak pekerjaan konstruksi) merupakan bentuk kesepakatan yang termasuk dalam hukum PERJANJIAN. Bentuk perjanjian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Secara formal diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPT)

PERJANJIAN DAN PERIKATAN
Perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain, atau dua orang saling berjanji yang mengkibatkan timbulnya Perikatan. Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum antara dua pihak (Kreditur berhak menuntut dan Debitur berkewajiban memenuhi tuntutan). Perjanjian atau Persetujuan tertulis disebut KONTRAK.
Tujuan kontrak adalah sebagai berikut :
·         Timbulnya Perikatan:
·         Suatu perjanjian: dengan ada tanpa tanggungjawab
·         Undang-undang
·         Kesusilaan (misalnya : ikatan adat)
·         Perjanjian bersifat positif, yaitu ada kesepakatan berbuat/menghasilkan sesuatu.
·         Perjanjian bersifat negatif, yaitu ada kesepakatan untuk tidak berbuat sesuatu.

1. Obyek Perikatan
Obyek perikatan harus tertentu dan dapat ditentukan. Untuk tipe kontrak Lumpsum, obyek tertentu, sedangkan untuk tipe kontrak Unit Price, obyek ditentukan kemudian. Obyek perikatan harus sah dan diperkenankan oleh peraturan/ undang-undang. Prestasinya dimungkinkan untuk dilaksanakan (secara objektif)

2. Subyek Perikatan
Subyek perikatan melibatkan dua orang (badan hukum) atau lebih. Satu pihak berkewajiban atas prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi. Ada bentuk perikatan yang menyangkut pihak ketiga (contoh: user, jaminan pihak ketiga)

3. Sistem dan Azas Perjanjian
Sistem perjanjian merupakan sistem Terbuka, dimana yang membuat kesepakatan/perjanjian bebas mengabaikan ketentuan hukum perdata asal memenuhi syarat sah perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian dapat membuat aturan sendiri. Semua persetujuan yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Azas perrjanjian adalah Azas Konsensualisme. Perjanjian berlaku sejak detik dicapai kesepakatan. Perjanjian sah jika hal-hal pokok telah disepakati.

4. Syarat-syarat Sah Suatu Perjanjian
Syarat-syarat sah suatu perjanjian adalah :
·         Azas Konsensualisme dalam KUHPT
·         Sepakat untuk mengikat diri
·         Cakap dalam membuat perjanjian
·         Menyangkut hal tertentu
·         Disebabkan oleh sesuatu yang halal
Dengan kata lain, dipenuhi:
·         Syarat subyekif
·         Tidak ada paksaan (sukarela)
·         Subyek mempunyai kapasitas membuat perjanjian
·         Syarat obyektif
·         Obyek perjanjian tertentu
·         Kausanya legal atau tidak bertentangan dengan hukum Perjanjian di bawah tangan membutuhkan akta notaris untuk memperoleh kekuatan hukum, dan kelak untuk pembuktian bila disangkal oleh salah satu pihak

5. Batalnya suatu Perjanjian
Suatu perjajian batal demi hukum bila salah satu atau kedua syarat obyektif tidak dipenuhi. Perjanjian dapat diminta untuk dibatalkan bila kedua syarat Subyektif tidak terpenuhi. Batas waktu permintaan pembatalan adalah 5 tahun (BW ps 1454), terhitung:
·         Sejak orang menjadi cakap hukum
·         Sejak hari paksaan telah berhenti
·         Sejak saat/hari diketahui adanya kekhilafan atau penipuan

6. Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian berisi :
·         Hal tidak menepati Janji dalam Pelaksanaan Perjanjian
·         Jika debitur tidak dapat menepati janji, maka dikuasakan pada hakim untuk mewujudkan:
·         Perjanjian untuk memberikan sesuatu
·         Perjanjian untuk berbuat sesuatu
·         Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
·         Hal undang-undang, Adat kebiasaan dan Kapatuhan pada Pelaksanaan Perjanjian
·         Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi harus memuat/ dilengkapi peraturan yang terdapat dalam undang-undang, adat kebiasaan setempat
·         Hal itikad baik pada pelaksanaan perjanjian
·         Suatu perjanjian harus memenuhi:
·         Persyaratan atau tuntutan kepastian hukum (menjamin kepastian)
·         Dilaksanakan dengan itikad baik (memenuhi tuntutan keadilan)


7. Wanprestasi
Hal-halyang diatur dalam wanprestasi :
·         Hal tidak menepati Janji dalam Pelaksanaan Perjanjian
·         Jika debitur tidak dapat menepati janji, maka dikuasakan pada hakim untuk mewujudkan:
·         Perjanjian untuk memberikan sesuatu
·         Perjanjian untuk berbuat sesuatu
·         Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
·         Hal undang-undang, Adat kebiasaan dan Kapatuhan pada Pelaksanaan Perjanjian
·         Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi harus memuat/dilengkapi peraturan yang terdapat dalam undang-undang, adat kebiasaan setempat
·         Hal itikad baik pada pelaksanaan perjanjian
·         Suatu perjanjian harus memenuhi:
·         Persyaratan atau tuntutan kepastian hukum (menjamin kepastian)
·         Dilaksanakan dengan itikad baik (memenuhi tuntutan keadilan)

8. Ganti Rugi
·            Pengertian ganti rugi mencakup 3 hal:
1.        Biaya adalah segala perongkosan atau pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan (real/actual expense)
2.        Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang (property) milik kreditur akibat kelalaian debitur
3.        Bunga adalah kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan/diperhitungkan oleh kreditur
·         Ganti rugi yang dapat dituntut oleh Kreditur
·         Rugi yang betul-betul diderita oleh kreditur
·         Keuntungan yang hilang, yang semestinya diperoleh kreditur
·         Penetapan Bunga
·         Ditetapkan dalam perjanjian
·         Bila tidak ditetapkan, maka diberlakukan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh undang-undang
·         Sebesar bunga deposito pada bank pemerintah

9. Pembatalan Perjanjian
·         Sanksi hukum bagi debitur yang lalai/gagal memenuhi perjanjian
·         Pembatalan bertujuan untuk membawa kedua pihak kembali ke keadaan sebelum terjadi perjanjian
·         Status pembatalan – ditentukan melalui pengadilan (keputusan hakim), mediasi, negosiasi

10. Peralihan Risiko
Peralihan risiko merupakan sanksi hukum bagi debitur yang lala/gagal memenuhi perjanjian (wanprestasi). Problematika:
·         Bagaimana dengan status kepemilikan dan tanggungjawab terhadap obyek perjanjian?
·         Dialihkan pada pihak ketiga
·         Bagaimana mekanisme dan konsekuensi hukumnya?

11. Force Majeur (keadaan memaksa)
Debitur dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi bila terkena keadaan memaksa yang membuatnya tidak mungkin untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjikan. Keadaan memaksa:
·         Terjadi setelah dibuatnya perjanjian/perikatan
·         Terjadi pada debitur
·         Terjadinya tidak terduga
·         Tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
·         Tidak sengaja
·         Tidak ada itikad buruk dari debitur
Teori Obyektif : Keadaan memaksa harus mempunyai ketidakmungkinan mutlak; 6 bagi setiap orang tidak mungkin melaksanakan prestasi tersebut Teori Subyektif : Keadaan memaksa harus mempunyai ketidakmungkinan yang tak mutlak; debitur masih dapat melaksanakan prestasi tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar sehingga tidak selayaknya kreditur menuntut pemenuhan prestasi

12. Interpretasi Perjanjian
Tujuan dari interpretasi perjanjian adalah untuk memberikan keyakinan dan penegakan (kepastian) maksud (interest) dari pihak-pihak yang berjanji pada saat perikatan. Merupakan hal yang tidak mungkin untuk mengetahui apa yang ada dibenak pihak-pihak yang saling berjanji pada saat perikatan Pemahaman/pengertian (interpretasi) dilandaskan pada arti logis yang layak dari bahasa perjanjian

13. Kontrak Konstruksi
Pada dasarnya kedudukan para pelaku perjanjian (pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian) adalah sama. Dalam perjanjian konstruksi banyak hal yang lebih rumit daripada perjanjian (transaksi usaha) biasa Perlu pemahaman yang mendalam terhadap konsep, fungsi dan makna kontrak konstruksi





CONTOH
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal …………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1.      Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ). Terlampir Timeschedule Perencanaan no.bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2.       Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1.      Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).  Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2.      Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a.       Pekerjaan Perencanaan
b.      Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
1)      Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
2)      IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3.  Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.

Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment   pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No.rekening : ……………………………………………………………………

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8
Masa Pemeliharaan
1.      Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai  pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2.      Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.


Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.



Pihak Pertama                                                                Pihak Kedua
( …………………. )                                                   (…………………… )
CV. Maju jaya