Sabtu, 30 Oktober 2010

UU No. 4 Tahun 1992


Undang Undang No. 4 Tahun 1992
Tentang : Perumahan dan Pemukiman

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Berisi pengertian tentang
1.    Rumah
2.    Perumahan
3.    Permukiman
4.    Satuan lingkungan permukiman
5.    Prasarana lingkungan
6.    Sarana lingkungan
7.    Utilitas umum
8.    Kawasan siap bangun
9.    Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Pasal 2
Berisi tentang Lingkup pengaturan Undang-undang

BAB II ASAS DAN TUJUAN
Tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4

BAB III PERUMAHAN
Tertuang dalam Pasal 5 – Pasal 17

BAB IV PERMUKIMAN
Tertuang dalam Pasal 18 – Pasal 28

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
Tertuang dalam Pasal 29

BAB VI PEMBINAAN
Tertuang dalam Pasal 30 – Pasal 35

BAB VII KETENTUAN PIDANA
Tertuang dalam Pasal 36 – Pasal 37

BAB VIII KETENTUAN LAIN – LAIN
Tertuang dalam Pasal 38 – Pasal 39

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Tertuang dalam Pasal 40

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Tertuang dalam Pasal 41 – Pasal 42




PENJELASAN UMUM UU NO 4 TAHUN 1992

Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan social berdasarkan Pancasila.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.

Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.

Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.




SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar